Pengedar Sabu DiHukum Mati Di Parepare

Sidang Vonis Pengadilan Sabu di Pare-pare
Pengedar sabu dihukum mati di Parepare, Warga Desa Lainungan, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Hartono alias Tono (25) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare karena menjadi dalang kepemilikan narkotika jenis sabu 10 kilogram.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Salam Al Farisi Kamis (7/9/2016) sekaligus selaku Ketua Majelis menjatuhkan vonis terhadap Tono sesuai dengan tuntutan jaksa. Selain Tono, dua orang terdakwa lainnya, Yunus (40) dan Makmur (27) divonis hukuman seumur hidup.

Pasca divonis hukuman mati, Hartono langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut, sementara dua terdakwa lainnya menyatakan masih memikirkan putusan hakim berupa hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irwan pasca vonis mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinannya mengenai putusan dari hakim."Vonis mati yang dijatuhkan terhadap salah satu terdakwa karena sudah tiga kali beraksi menyelundupkan sabu dalam jumlah besar,"jelasnya.

Penangkapan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada 5 Februari lalu saat Sat Intelkam Polres Parepare mencurigai warga Parepare yang tinggal di jalan Lasiming, Makmur. Dari tangan Makmur ditemukan sabu seberat 10 kilogram dan memang sudah diintai saat barang tersebut dijemput di Pelabuhan Nusantara.

Dari Makmur, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua orang Yunus dan Hartono. Yunus dan Makmur sebagai kurir dan Hartono alias Tono yang divonis mati merupakan distributor barang. Barang haram 10 kilogram ini sendiri belum ditangkap pemilik barang atas nama Onding hingga saat ini dan dinyatakan buronan.

Onding sendiri disebut berdasarkan pengakuan ketiga terdakwa merupakan warga Rappang, Kabupaten Sidrap. Ketiga Terdakwa ini pun diganjar pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 115 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Mulyadi
Editor: Suryana Anas
Sumber: tribuntimur

Related

Berita Terkini 3417099875218366472

Posting Komentar

emo-but-icon

Follow Us

Hot in week

Recent

Comments

item